"Memang benar kejaksaan sekarang menangani perkara 170, pengeroyokan, korbannya ahli IT itu. Berkas ini dalam proses prapenuntutan. Kenapa dikembalikan ke penyidik? Karena beberapa pemenuhan unsur belum bisa dipenuhi," ujar Jampidum Noor Rachmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Sebab hal di atas, Noor mengatakan kejaksaan belum mau menerima berkas itu. Noor menyerahkan ke kepolisian untuk melengkapi berkas itu.
"Untuk memaksimalkan berkas ini ke pengadilan, tentu biar firm, sehingga dikembalikan ke penyidik. Petunjuk antara lain mengenai visum, dokter dipanggil untuk jelaskan keterangan visum itu," sebut Noor.
"Ini yang sampai sekarang kita samakan dan sekarang berkasnya ada di penyidik, belum dikembalikan ke kejaksaan. Di penyidik Polri, di Jakarta Timur," imbuh Noor.
Meski demikian, kejaksaan tak akan diam menunggu kelengkapan berkas. Jaksa Agung M Prasetyo memberi arahan kepada Noor dalam perkara ini.
"Saya instruksikan Jampidum proaktif menanyakan ke penyidik tentang kelanjutan penanganan perkara pakar IT yang terjadi di jalan tol beberapa saat lalu," tegas Prasetyo. (gbr/fjp)