Sidang Suap Auditor BPK, Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Bui

Sidang Suap Auditor BPK, Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 15:18 WIB
Sidang Suap Auditor BPK, Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Bui
Foto: Eks Irjen Kemendes Sugito dan eks Kabid Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi (Faiq-detikcom)
Jakarta - Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sugito diyakini jaksa bersalah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Rp 240 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa pada KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).

Sidang Suap Auditor BPK, Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahui BuiFoto: Eks Irjen Kemendes Sugito dan eks Kabid Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi (Faiq-detikcom)

Selain itu, mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Jarot Budi disebut jaksa mengumpulkan uang dari sejumlah Ditjen di Kemendes untuk mempengaruhi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Ali Sadli mengakui telah menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Apalagi dalam kamera CCTV disebut jaksa Jarot yang mengenakan tas berwarna hitam bertemu Ali Sadli di Kantor BPK pada 10 Mei 2017.

Pada 26 Mei, Jarot disebut juga bertemu kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta.

"10 Mei Sugito telah menyerahkan uang Rp 200 juta ke Jarot. Jarot membawa uang Rp 200 juta ke Ali Sadli, dan lalu Ali Sadli memerintah Choirul Anam menyerahkan uang ke ruang kerja Rochmadi. Hal itu dibuktikan dalam kamera CCTV dan diterangkan Ali Sadli serta diakui Jarot. Dan dijawab Rochmadi iya. Pada 26 Mei, Jarot menemui Ali Sadli memberikan uang Rp 40 juta," kata jaksa.

Jaksa menyatakan Sugito pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017. Pertemuan itu berlangsung di kantor Kemendes PDTT Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.

"Choirul Anam menyarankan ada atensi pada Ali Sadli dan Rochmadi serta atensi atas saran Ali Sadli. Sehingga Choirul Anam bertemu dengan terdakwa. Permohonan atensi saat bersamaan dengan pemeriksaan keuangan opini di Kemendes," sambung jaksa.

Sugito dan Jarot disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads