"Mungkin kita masih ingat pengeroyokan atau penganiayaan taruna Akademi Polisi di Semarang. Pelakunya ada 14 orang, sementara korbannya satu meninggal dunia dan 21 orang lain luka-luka," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Prasetyo menjelaskan perkara kasus tersebut sudah lengkap alias P-21. Meski demikian, Prasetyo mengungkapkan penanganan perkara itu sempat mengalami hambatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Prasetyo menyebut ada pihak yang menginginkan kasus itu ditutup. Namun, dia menyebut kejaksaan akan konsisten melanjutkan kasus ini di persidangan.
"Ada juga sementara pihak yang menghendaki kasus ini dihentikan tapi bagi kita tidak ada alasan sedikitpun untuk menghentikan kasus itu," sebut dia. (gbr/fjp)