Seperti diketahui, KPK bersama Polri dan Kejaksaan sepakat meneken nota kesepahaman atau MoU soal penggeledahan. Sebelum OTT Pamekasan terjadi, Prasetyo memberi peringatan ke KPK.
"MoU dengan KPK, kami sudah imbau kepada mereka, dipatuhi pihak yang membuat kesepakatan itu. Tapi kalau masih ada yang menyimpang, kita ingatkan. Bahkan ada peristiwa Kajari Pamekasan (kena) OTT oleh mereka, saya ingatkan ke mereka, 'apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya'," tutur Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu kami, mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain, kami dapatnya itu. Itulah kira kira. Sprindik yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu. Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target. Di manapun mereka turun, harus ketemu apapun kasusnya," ucap Prasetyo.
Usai melakukan OTT, seperti biasa KPK akan mengumumkan ke publik. Saat itu, Prasetyo mengaku diundang KPK untuk turut memberi pernyataan. Namun, dia memilih mangkir.
"Bahkan, waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu. Kami tidak hadir, silakan mereka bicara. Tak perlu bicara dengan kita karena kita hanya beralasan saja dan akan mengundang sinisme dari masyarakat saja," cetus Prasetyo. (gbr/fjp)