"Beberapa waktu lalu pemerintah telah membubarkan organisasi HTI karena dianggap akan mendirikan negara khilafah. Jika itu dibiarkan, maka akan ada negara di atas negara melalui organisasi-organisasi yang menginginkan negara khilafah dan akhirnya dibubarkan oleh pemerintah," ujar Romi saat menjadi keynote speaker dalam kongres Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi se-Indonesia, UIN Raden Fatah, Palembang, Sumsel, Rabu (11/10/2019).
Romi mengaku mendukung kebijakan pemerintah dalam membubarkan ormas yang hendak mendirikan negara khilafah. Namun masyarakat juga diminta tidak saling mencaci maki hanya karena berbeda pandangan terhadap fenomena ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin melihat pemberlakuan negara khilafah, dalam lingkungan kecil, Romi meminta mahasiswa melakukan studi di Aceh. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam sesuai konsep negara khilafah.
"Coba kita jadikan pelajaran, apakah dengan pemberlakuan hukum Islam menurunkan angka kriminalitas, apakah meningkatkan ekonomi masyarakat. Ini harus menjadi studi kita bersama sebelum menerapkan hukum Islam sebagai negara khilafah," terangnya.
Menurut Romi, saat ini tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap Islam masih secara simbolik. Padahal Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia dan secara keperdataan sudah menerapkan beberapa aturan Islam, mulai dari adanya pengadilan agama dan sejenisnya.
"Sekarang ini apa gunanya kita menjadi negara dengan penduduk Islam terbesar jika praktik-praktik keseharian kita tidak sesuai syariat Islam. Yang pertama, kita harus menghidupkan Pancasila sebagai leading ideologi dalam menghadapi paham komunisme yang ditengarai bangkit meski masih sumir," tuturnya.
Untuk diketahui, pembahasan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Komisi II DPR masih akan terus berlanjut. Komisi II akan memanggil pihak terkait untuk meminta pendapat dan masukan.
Setelah menampung semua pendapat dan masukan, DPR akan memutuskan menolak atau menerima perppu. Bila DPR memutuskan menerima, revisi UU Ormas akan dilakukan. (ega/ega)











































