"Pada pukul 12.45 WIT, bertempat di Pelabuhan Laut Jayapura, telah diamankan pelaku berinisial YK (28 Tahun)." kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran persnya, Rabu (11/10/2017).
Pelaku sempat mencoba mengelabui polisi. Pelaku lalu mengangkut barang dan hendak naik kapal KM Sinabung yang sedang bersandar di pelabuhan padahal belum diperbolehkan naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal mengungkapkan modus pencabulan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengiming-imingi korban dan teman-teman korban dengan es krim. Kebetulan, imbuh Kamal, hanya korban APR yang menerima es krim pemberian YK.
"Sebelum kejadian pemerkosaan, pelaku sempat menawarkan es kepada korban APR bersama teman-temanya, saat itu yang menerima es tersebut hanya korban, teman yang lainnya tidak menerima pemberian pelaku," kata Kamal.
Kamal melanjutkan, setelah korban diberi es krim, korban diajak jalan-jalan dengan iming-iming akan diberikan hadiah, "Dan saat itulah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban APR," ujar Kamal.
(aud/idh)











































