Kejagung dan PPATK Periksa Rekening Tersangka Bank Mandiri
Rabu, 25 Mei 2005 10:36 WIB
Jakarta -
Pemeriksaan kredit macet Bank Mandiri terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa rekening tersangka korupsi Bank Mandiri.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2005)."Penyidik baru mengadakan hubungan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kami kemarin sudah meneken surat untuk meneliti rekening para tersangka," kata Hendarman.Ketika ditanya apakah penyidik sudah puas dengan ditetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi, Hendarman menjawab masih akan ada tersangka lain. "Ya belum puas dong, tersangka sebetulnya banyak. Masih ada tersangka lain. Masyarakat lihat sepuluh ya sepuluh, lihat limabelas ya limabelas. Jadi evaluasi terus. Tersangka lain masih ada," ungkap dia.Kejaksaan Agung telah menahan 7 tersangka kredit macet Bank Mandiri. Empat dari debitor dan 3 dari kreditor. Ketujuh tersangka yakni Saiful, Edison dan Diman Ponijan dari PT Cipta Graha Nusantara. Tersangka Nader Taher dari PT Siak Zamrud Pusaka. Sedangkan dari unsur kreditor, mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Corporate Banking Sholeh Tasripan. Mereka ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































