"Tidak usah dikomentari. Nanti kita yang menilai," ujar hakim ketua Arief Hidayat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Ini merupakan sidang lanjutan dari perkara Pengujian Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang keabsahan Pansus Angket KPK. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 36, 37, 40, 47/PUU-XV/2017. Sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB dan ditutup pada pukul 12.59 WIB. KPK hadir sebagai pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang sidang, diputar satu rekaman utuh RDP yang telah dibagi dalam 5 bagian. Rekaman rapat ini diberikan oleh KPK. Dimulai dari yang pertama, rekaman nomor 58. Rekaman ini selesai diputar pada pukul 11.48 WIB.
Selanjutnya rekaman 59 membuat KPK ingin berkomentar. Namun larangan ketua majelis membuat sidang langsung dilanjutkan dengan pemutaran rekaman berikutnya.
Pada rekaman nomor 60, rapat sempat diskors selama 10 menit. Karena itu, rekaman ini pun di-skip pada bagian tersebut.
Rekaman nomor 60 selesai pada pukul 12.25 WIB. Dilanjutkan dengan rekaman nomor 61 yang selesai pada pukul 12.52 WIB dan rekaman 62 sebagai rekaman terakhir selesai pada pukul 12.55 WIB.
"Sidang berikutnya, Rabu, 25 Oktober, pada pukul 11.00. Kecuali nanti berkembang pada sidang berikutnya. Agendanya mendengarkan ahli pemerintah dan dua ahli dari pihak terkait," ujar hakim ketua menutup sidang.
Dalam sidang berikutnya, KPK akan menghadirkan dua ahli hukum. Yang pertama adalah pakar hukum tata negara Refly Harun. Sedangkan ahli hukum dari sisi pidana masih dalam proses pencarian oleh KPK. (rvk/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 