Berdasarkan informasi yang dihimpun, YEB mem-posting ujaran kebencian tentang agama Islam di akun Facebook pribadinya. Posting-an tersebut dimuat pada April dan Maret. Posting-an itu menjadi viral dan dikecam banyak warganet.
Kapolres Kota Bekasi Kombes Hero Bachtiar membenarkan informasi penangkapan pelaku. Hero tidak merinci lebih detail kronologi penangkapan pada Selasa (10/10/2017) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi masih memeriksa YEB.
"Diduga pelaku baru saja diamankan oleh Polsek Bekasi Timur. Sekarang dilimpahkan ke Polresta Bekasi Kota," pungkas Erna. (edo/idh)











































