"Keberadaan, eksistensi MUI masih sangat penting dalam kaitan jaminan produk halal ini, setidaknya ada 3 kewenangan dimiliki MUI meskipun produk halal ini sudah berdiri," kata Lukman di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad turut hadir.
Lukman menyebut 3 kewenangan MUI adalah:
1. Terkait dengan fatwa kehalalan dari suatu produk.
2. Melakukan atau memberikan sertifikat kepada lembaga pemeriksaan halal (LPH).
3. Terkait auditor yang bergerak dalam industri halal harus dalam persetujuan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Lukman mengatakan BPJPH akan disosialisasi kepada publik. Lukman berharap BPJPH akan mempermudah publik mendapatkan sertifikasi halal.
"Kami terus menyempurnakan sistem yang kita bangun dengan semudah mungkin mengenai aksesnya. Jadi tidak ada pungutan biaya sama sekali dan terus berbasis online. Harapannya memudahkan semua kita dalam mendapatkan sertifikasi halal itu," kata Lukman. (dhn/dhn)











































