Ketua KPUD DKI Jadi Tersangka, Kejati Belum akan Periksa
Rabu, 25 Mei 2005 10:21 WIB
Jakarta -
Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik kini menjadi tersangka dugaan korupsi. Lembaga yang menetapkan status itu adalah Kejati DKI Jakarta. Namun Kejati belum akan memeriksanya dalam waktu dekat."Kasus Taufik sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Humas Kejati DKI Jakarta, Haryono, pada detikcom per telepon, Rabu (25/5/2005) pukul 10.00 WIB.Namun Haryono belum mengantongi jadwal kapan memeriksa Taufik sebagai tersangka. "Belum ada jadwalnya. Nggak tahu kapan," katanya.Kejati DKI Jakarta menangani kasus ini berdasarkan temuan Komisi A DPRD DKI Jakarta. Komisi A pada awal Mei 2005 memanggil KPUD DKI Jakarta karena menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana APBD untuk KPUD tahun anggaran 2004 yaitu Rp 168,6 miliar.Kejanggalan tersebut antara lain harga yang dianggap terlalu mahal untuk sewa gedung Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak Rp 110 juta dan tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,753 miliar. Selain itu, KPUD tidak menyetor pajak PPN dan PPh sekitar Rp 4,2 miliar, bahkan Rp 3,5 miliar dana pendidikan pemilih tidak dapat dipertanggungjawabkan.Pada Senin lalu (23/5/2005), Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher menyatakan, untuk tahap awal penyidikan, kejaksaan akan memanggil Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik untuk menjelaskan penggunaan dana APBD selama anggaran 2004.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































