"Saya sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan karena bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan kasus lain sebelumnya," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Prasetyo mengatakan kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dari kasus Ahok. Ahok dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam Surat Al-Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengacu ada teori sebab-akibat bahwa kasus yang satu tak akan terjadi kalau tidak ada kasus yang lainnya," imbuh dia. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini