Jaksa Agung: Tuntutan 2 Tahun untuk Buni Yani Terkait Vonis Ahok

Jaksa Agung: Tuntutan 2 Tahun untuk Buni Yani Terkait Vonis Ahok

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 12:30 WIB
Jaksa Agung Prasetyo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Buni Yani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan karena bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan kasus lain sebelumnya," ujar Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Prasetyo mengatakan kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dari kasus Ahok. Ahok dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam Surat Al-Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua tahun segera masuk, itu pula yang jadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan," tegas Prasetyo.

"Kita mengacu ada teori sebab-akibat bahwa kasus yang satu tak akan terjadi kalau tidak ada kasus yang lainnya," imbuh dia. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads