Daeng menanyakan hal tersebut karena mengaku mendapat aspirasi dari masyarakat. Daeng menyebut masyarakat punya persepsi negatif atas pemberkasan kasus yang tak kunjung rampung.
"Mereka mempertanyakan proses pemberkasan tersangka pakar IT karena ini jadi preseden ke depan. Jangan sampai ada pakar yang bersaksi di pengadilan, ketika dia tak di pengadilan dianiaya," ujar Daeng di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan publik ke saya kemarin kaitan pemberkasan tersangka, masyarakat seolah-olah kok kasus tak berlanjut dan pemberkasan tak selesai. Saya butuh penjelasan dari Jaksa Agung," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara penganiaya saksi ahli IT Hermansyah dengan tersangka Laurens Paliyama dan 4 rekannya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa Kejati DKI. Berkas tersebut telah dikembalikan ke polisi.
"Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formil maupun materiil ternyata hasil penyidikan belum lengkap, maka untuk itu pihak Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke pihak penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Jumat (6/10). (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini