Peresmian BPJPH itu digelar di Gedung Kementerian Agama, Jalan Thamrin No 6 Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Achmad juga hadir.
"Kita hadir bersama pada hari ini untuk peresmian BPJPH sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini memainkan peran sangat penting tugasnya mengeluarkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan," kata Lukman dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Menag Lukman Resmikan BPJPH (Wildan-detikcom) |
Lukman mengatakan produk halal menjadi domain bagi Kementerian Agama sebab pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab soal produk halal. Meski begitu, MUI tetap memberikan fatwa halal yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk penetapan sertifikasi halal.
Saat ini, kata Lukman, Indonesia menempati urutan pertama di dunia soal belanja makanan halal. Sementara pariwisata halal nomor 5, kosmetik halal nomor 6, perbankan syariah ke-10 di dunia.
"Pesan Alquran tentang produk halal adalah pesan universal untuk seluruh rakyat. Kehadiran BPJPH di bidang sertifikasi halal diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan produk halal di Tanah Air," ujarnya.
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, lanjut Lukman, Indonesia tidak ingin tertinggal dari negara lain dalam sertifikasi halal. Namun, penerapan regulasi sertifikasi halal tetap membutuhkan dukungan semua stakeholder.
"Saya harap BPJPH mematangkan ini karena telah lama ditunggu-tunggu. Sosialisasi kepada publik perlu dilakukan secara masif. BPJPH harus lebih proaktif menguatkan basis kerja sama baik level nasional maupun global. Hal itu mengingat sertifikasi halal bukan hanya produk kecil menengah tapi (juga) produk impor," tuturnya.
Sementara itu, Ketum MUI KH Ma'ruf Amin berharap penanganan soal produk halal menjadi semakin dari sebelumnya dengan adanya BPJPH. Kewenangan MUI dalam hal ini yaitu soal fatwa.
"Saya berharap pengurusan penyelenggaraanya akan lebih baik ke depan, dan MUI dengan kewenangan yang diberikan mengenai fatwa produk halal dan tentang akreditasi lembaga-lembaga pemeriksa halal akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang ada di tangan BPJPH," ujar Ma'ruf.
(idh/fjp)











































Foto: Menag Lukman Resmikan BPJPH (Wildan-detikcom)