Anggota DPR Persoalkan Sikap Kalla yang Membela Hamid
Rabu, 25 Mei 2005 10:07 WIB
Jakarta - Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meyakini Menkum dan HAM Hamid Awaludin tidak menerima dana taktis KPU dipertanyakan. Menurut anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, tidak seharusnya Kalla membuat pernyataan seperti itu.Gayus, yang dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (25/5/2005) pukul 09.30 WIB, menyatakan dalam sistem hukum Indonesia memang dianut asas praduga tidak bersalah. Artinya, seseorang adalah tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang menyatakan dia bersalah.Ditegaskan anggota dewan dari F-PDIP ini, Kalla berhak memiliki keyakinan bahwa Hamid tidak bersalah karena itu sesuai asas praduga tidak bersalah. Namun pendapat seperti itu mestinya tidak disampaikan ke publik. "Keyakinan seperti itu mestinya untuk konsumsi sendiri, bukan untuk publik. Apalagi Pak Jusuf Kalla adalah pejabat publik, pemimpin negara. Mestinya (keyakinan) seperti itu tidak disampaikan ke publik," jelas Gayus.Gayus kemudian mengingatkan semua pihak, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh pernyataan seperti yang disampaikan Kalla. "Aparat penegak hukum hendaknya tidak terpengaruh statemen tidak resmi dari pejabat pulik."Sebagaimana diberitakan Kalla,saat memberi sambutan di acara Temu Kader Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/5/2005), menyatakan keyakinannya bahwa Hamid Awaludin tidak menerima dana taktis semasa menjadi anggota KPU.Kalla juga yakin Hamid juga tidak terlibat dalam dugaan penyuapan anggota KPU Mulyana W Kusumah terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena penyuapan terjadi pada bulan Maret. "Jadi Hamid tidak masuk di situ," katanya.
(gtp/)











































