Aiman tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Selang 30 menit kemudian atau sekitar pukul 11.00 WIB, Rosi tiba di Polda Metro Jaya.
"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara. Tetapi, dalam setiap jawaban, dalam setiap tindak tanduk, dalam setiap perilaku saya, saya akan mendasari seluruhnya pada UU 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Aiman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Di panggilan kedua ini, kami telah mendapatkan informasi bahwa ini terkait program 'Aiman' yang mewawancarai aktivis ICW. Jadi ya saya datang sebagai warga negara yang baik, kami jurnalis KompasTV, kami taat hukum," jelas Rosi.
Untuk diketahui, Aiman dan Rosi diperiksa sebagai saksi untuk kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris dengan terlapor Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Donal Fariz. Laporan Aris ini mendasari wawancara Donal Fariz dalam program 'Aiman' di KompasTV yang dibawakan Aiman sendiri.
Terkait program 'Aiman', Rosi menyatakan pihaknya telah menjalankan kerjurnalistikan sesuai prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik. "Tapi sebagai pemimpin redaksi, saya bisa memastikan bahwa program 'Aiman' telah dikerjakan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah jurnalistik yang baik," tandas Rosi. (mei/jor)