"Perlu diketahui bahwa pil Zenith yang dimaksudkan tersebut adalah produk ilegal (obat palsu) yang diproduksi oleh oknum pemalsu dengan menggunakan nama Carnophen/pil Zenith," kata Plant Manager PT Zenith Pharmaceutical Agus Sidharta dalam pernyataannya, Rabu (11/10/2017).
Pernyataan Agus tersebut sekaligus merupakan hak jawab terhadap pemberitaan mengenai pengungkapan pil Zenith yang dilakukan polisi.
"Bersama ini, kami informasikan juga bahwa sejak tahun 2009 izin edar (NIE) obat merek Carnophen (yang diberitakan sebagai pil Zenith) sudah kita kembalikan ke Badan POM pada tanggal 10 November 2009 sebagaimana surat dari Badan POM No: PO.02.01.1.31.3997 dan HK.00.05.1.31.3996 dan peredaran obat merek Carnophen di pasaran sudah kami lakukan penarikan pada tanggal 27 Oktober 2009," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digerebek polisi. Ruko tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan jutaan narkoba jenis Zenith Carnophen.
"Ada sekitar 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith senilai Rp 10.614.000.000 di dalam ruko yang dijadikan gudang itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Senin (9/10). (fjp/fjp)











































