"Perlu diketahui bahwa pil Zenith yang dimaksudkan tersebut adalah produk ilegal (obat palsu) yang diproduksi oleh oknum pemalsu dengan menggunakan nama Carnophen/pil Zenith," kata Plant Manager PT Zenith Pharmaceutical Agus Sidharta dalam pernyataannya, Rabu (11/10/2017).
Pernyataan Agus tersebut sekaligus merupakan hak jawab terhadap pemberitaan mengenai pengungkapan pil Zenith yang dilakukan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digerebek polisi. Ruko tersebut diduga dijadikan gudang penyimpanan jutaan narkoba jenis Zenith Carnophen.
"Ada sekitar 7.320.000 butir narkoba jenis Carnophen atau Zenith senilai Rp 10.614.000.000 di dalam ruko yang dijadikan gudang itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Senin (9/10). (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini