Lyra dilaporkan Lasty Annisa pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut polisi, pesinetron 'Jin & Jun 2' itu mencurahkan keluhannya terhadap ADA Tour and Travel melalui akun Instagramnya. Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tur tersebut. Namun kemudian, dia membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lyra pun sudah dipanggil Polda Metro terkait laporan Lasty pada hari Selasa (10/10) kemarin. Ia didampingi suaminya, Fadlan Muhamad, dan pengacaranya, Razman Nasution.
Sementara itu, Razman mengatakan tulisan kliennya tersebut adalah praduga tak bersalah. Razman menjelaskan, pihaknya akan meminta konfirmasi kepada kepolisian mengenai status hukum kliennya itu. Sebab, menurutnya, dalam setiap kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, seorang terlapor otomatis berstatus sebagai tersangka.
"Sekarang saya perlihatkan data-datanya, inilah yang dilaporkan Saudara Lasty Annisa. Kronologis selanjutnya, 'Kenapa saya pilih travel ini buat haji (?)' tanda tanya. Coba Saudara perhatikan kalau saya di Indonesia Lawyers Club 'Halal-Haram Saracen' (pakai) tanda tanya," jelas Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10).
Razman juga menyiapkan langkah hukum jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan mengajukan praperadilan.
"Kami juga akan lakukan upaya hukum praperadilan kalau ini menjadi tersangka," jelas Razman. (dkp/dhn)











































