Pembunuh Sempat Dicurigai Nenek Maria Mencuri di Rumahnya

Pembunuh Sempat Dicurigai Nenek Maria Mencuri di Rumahnya

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 03:05 WIB
Pembunuh Sempat Dicurigai Nenek Maria Mencuri di Rumahnya
Putra sulung Nenek Maria, Nicky Tanamal (Foto: Mei Amelia R/detikcom)
Jakarta - Sebelum akhirnya ditangkap atas perampokan yang menewaskan Maria Tanamal (67), Riki Adi Saputro (18) sempat dicurigai melakukan pencurian di rumah korban. Kecurigaan itu justru datang dari korban sendiri.

Putra sulung Maria, Nicky Tanamal (54) berujar, sang ibunda pernah menceritakan tentang rumahnya di Cluster Taman Sari, Perumahan Harapan Indah II Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada 29 September lalu, kemasukan maling.

"Pelaku ini sebenarnya mama saya sudah curiga, karena sebelumnya mama pernah telepon tanggal 29 September bahwa rumahnya habis kemalingan," ujar Nicky kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi ketika korban mengunjungi anak keduanya atau adik Nicky. "Dia cerita kemasukan maling dan saya tanya apa yang hilang, ketika pulang, rupanya maling ini tertinggal di dalam dan cepet-cepet lari," sambungnya.

Kepada Nicky, Maria mengungkap kecurigaannya kepada Riki. "'Mama curiga siapa', ada kenek tukangnya pak Suryana, itu yang dikatakan mama saya," ucapnya.

Atas dasar kecurigaan korban itulah, keluarga juga mencurigai bahwa pembunuh Maria adalah Riki. "Jadi artinya kecurigaan itu sudah diungkapkan oleh mamah saya jauh hari sebelum tanggal 3 Oktober (sebelum korban dibunuh), keluarga mengaitkan ini, patut dicurigai ini kenek dari si tukang," lanjutnya.


Nicky berterimakasih kepada tim Subdit Resmob dan Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menangkap Riki. "Jadi saya sudah dihubungi pihak kepolisian kemarin itu bahwa pelaku sudah ditangkap. Kerja Resmob dan Ranmor luar biasa penanganannya, kalau saya selaku awam, ini profesional kalau dibanding dari Polsek jauhlah kelasnya," tutur Nicky.

Riki ditangkap tim yang dipimpin oleh AKBP Aris Supriyono dan AKBP Antonius Agus di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (6/10) lalu. Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mei/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads