"Salah satu pertimbangan yang penting di sana adalah penggunaan bukti yang pernah kita ajukan tersebut. Karena penggunaan bukti itu bicara soal substansi perkara atau materi perkara, tentu logisnya itu bisa digunakan sepanjang memang kasusnya itu membutuhkan bukti-bukti tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
"Jadi saya pikir untuk poin itu dapat membantu kerja-kerja KPK. Sisanya kami akan pelajari lebih rinci," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, penetapan tersangkanya saja yang dinilai kurang tepat dalam praperadilan. Namun tidak menentukan perbuatan salah atau benar seseorang.
"Karena selama ini kan sifatnya formil. Dan kami yakin dan paham, meskipun kalah di praperadilan, kasus pokoknya tidak akan berhenti, dan MK menegaskan itu hari ini," pungkas Febri.
Pertimbangan MK soal bukti tersebut disampaikan saat mengadili permohonan Anthony Chandra Kartawiria. Anthony merupakan tersangka kasus Mobile 8, sempat menang di praperadilan, dan ditersangkakan lagi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut MK, penetapan tersangka baru dengan alat bukti yang sama bukanlah konstitusional. MK menegaskan penyidik bisa saja tetap menggunakan alat bukti sebelumnya dengan catatan memperbaiki secara substansial.
"Meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata ketua majelis MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini