Dalam posting Instagram @tmcpoldametro, terlihat polisi tengah menilang pengemudi sebuah mobil yang menggunakan lampu rotator. Padahal sudah jelas dalam aturan penggunaan itu dilarang.
"Bripka Heriyanto lakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu rotator bukan peruntukannya di Tol Kebon Nanas Jaktim," tulis @tmcpoldametro, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Instagram akun @indoricer pada tanggal 9 Oktober 2017 terkait kendaraan Mobilio putih nopol F-1378-PJ yang menggunakan rotator/strobo dan bertindak seenaknya di jalan raya, maka Satuan Lantas Polres Bogor sudah mengambil tindakan," jelas Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby kepada detikcom, Selasa (10/10/2017).
Aturan penggunaan lampu isyarat terdapat pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Berikut bunyi pasal tersebut:
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. (nkn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini