"Apakah mau mendahulukan kewenangan negara atau kebebasan sipilnya? Kalau baca perppu ini, kita masuk dalam rangka mendahulukan kewenangan negara, kemudian membelakangkan kebebasan sipil," kata Ray dalam diskusi bertema 'Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas', di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Sekarang, bola panas Perppu tentang Ormas ada di DPR. Apakah DPR lebih mendahulukan, mengutamakan kebebasan sipil, dan menjadikan negara sebagai alat untuk mengatur administrasinya, bukan membatasinya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ray, aturan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tengah dibahas di DPR ini sama seperti rezim terdahulu. Dengan adanya Perppu Ormas, sambung dia, pemerintah sekarang seolah menganggap rakyat anak kecil.
"Perppu ini, sama seperti yang dipraktikkan Orde Baru, kewenangan negara yang penting. Kenapa bisa begitu? Karena dianggap rakyat itu tidak dewasa. Rakyat nggak dewasa, tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. Kecenderungannya emosional dan butuh kekuatan yang bisa segera menindak publik yang seperti itu," pungkas Ray. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini