"Yang jelas-jelas tidak boleh melalui proses pengadilan itu adalah yang Pasal 59 ayat 4, yang isinya adalah pertama ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, simbol organisasi, yang mempunyai perasaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera organisasi gerakan separatis. Misalnya OPM," papar Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurutnya, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-Undang tentang Ormas Pasal 59 ayat 4. Ace menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Babak Akhir Pembahasan Perppu Ormas'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga adalah (ormas yang) menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila," jelas politikus Partai Golkar ini.
Ketentuan lainnya adalah pemberian peringatan terhadap ormas. Pemberian peringatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah kepada ormas yang melakukan kegiatan perusakan fasilitas dan mengganggu ketertiban umum.
"Kalau saya baca di UU ini, hanya pada organisasi yang jelas-jelas pada Pasal 59 ayat 4, yaitu menggunakan lambang separatis dan bertentangan dengan Pancasila. Kalau itu tidak melalui proses (pengadilan)," ujarnya.
"Kalau Pasal 59 (UU Ormas), ormas yang dilarang ayat 1, 2, 3, harus melalui proses pengadilan. Misalnya suatu ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenangan dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, itu tetap harus melalui proses peringatan 1, peringatan 2, administrasi dulu," terang dia. (nvl/nvl)











































