Sebagai Kepala Negara, SBY Berhak Nonaktifkan Anggota KPU

Sebagai Kepala Negara, SBY Berhak Nonaktifkan Anggota KPU

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2005 08:38 WIB
Jakarta - Meski tidak ada hukum formal yang mengatur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhak menonaktifkan Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah. Hal ini karena Presiden sebagai Kepala Negara berhak memberhentikan siapa saja pejabat yang terindikasi pidana."Undang-undang kan juga ada yang tidak tertulis. Karena semua pengangkatan pejabat negara melalui Keppres berarti Presiden adalah atasan dari semua pejabat," ujar Pakar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/5/2005).Anggota KPU, Mulyana W. Kusumah, sebelumnya menolak dinonaktifkan. Ini karena UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu tidak mengatur penonaktifan. Apalagi, KPU bersifat independen dan bukan bawahan Presiden.Denny berpendapat, SBY bisa saja mengeluarkan Perpu guna mengamandemen UU Pemilu tersebut. Namun, Perpu tersebut harus dibatasi hanya pada masalah yang terkait tindak pidana korupsi saja. "Perpu bisa menghancurkan independensi KPU jika tidak dibatasi hanya pada korupsi," tukasnya.Dirinya juga menyayangkan Mulyana yang lebih mengedepankan azas praduga tidak bersalah dalam kasusnya ini. Padahal, saat mantan Ketua DPR Akbar Tandjung terlibat kasus korupsi, Mulyana turut mengkritik Akbar."Dia memang menggunakan alasan 'kultural' para koruptor. Seharusnya Mulyana tidak perlu khawatir kalau memang tidak bersalah maka nama dan jabatannya akan dipulihkan," tegasnya. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini