Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejari Jakarta Selatan, Hadiman, saat membacakan surat dakwaan Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa telah memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang dan 2 pucuk senjata api tersebut pernah digunakan terdakwa untuk latihan menembak di lapangan Paspampres Tanah Abang," kata Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax pada 2010 dan film Detasemen Police Operation tahun 2014," sambung Jaksa Hadiman melanjutkan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada 2 pucuk senjata api merek Glock kaliber 9 milimeter dan sepucuk senjata api merek Walter kaliber 22 milimeter yang dimiliki Gatot. Tak hanya senjata, Gatot disebut menyimpan ribuan amunisi untuk senjatanya.
"Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti Bin Dudung Sarkulibrata diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 atau Darurat Tahun 1951," ujar Jaksa Hadiman.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
(aud/dhn)











































