"Kita juga akan lakukan upaya hukum praperadilan kalau ini menjadi tersangka," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Tetapi, Razman yakin kliennya tidak akan menjadi tersangka. Sebab, ia menilai yang dituduhkan pelapor kepada kliennya itu tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lyra sebelumnya dipanggil penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan Lasty Anisa selaku pemilik Ada Tours and Travel. Lyra dilaporkan karena mem-posting tulisannya di Instagram terkait pengembalian uang untuk perjalanan haji di Ada Tours and Travel, yang dinilai mencemarkan nama baik.
Lyra tidak dapat hadir dalam panggilan pertama itu. Lyra juga sempat bingung dengan panggilan polisi tersebut.
"Karena dalam KUHAP, seseorang diatur setiap tersangka wajib diberitahu dengan terang dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan kepada dia, itu di KUHAP diatur. Jadi saudari Lyra ini bingung apa yang disangkakan kepada saya," pungkasnya.
(mei/idh)











































