Razman: Postingan Lyra Virna soal Biro Haji Itu Praduga Tak Bersalah

Razman: Postingan Lyra Virna soal Biro Haji Itu Praduga Tak Bersalah

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 17:15 WIB
Aktris Lyra Virna memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Aktris Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik ADA Tour and Travel ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah mem-posting curhatannya di media sosial. Pengacara Lyra, Razman Arief Nasution, mengatakan tulisan Lyra itu adalah praduga tak bersalah.

"Sekarang saya perlihatkan data-datanya, inilah yang dilaporkan Saudara Lasty Anisa. Kronologis selanjutnya, 'Kenapa saya pilih travel ini buat haji (?)' tanda tanya. Coba Saudara perhatikan kalau saya di Indonesia Lawyers Club 'Halal-Haram Saracen' (pakai) tanda tanya," jelas Razman sembari menunjukkan posting-an Lyra di Instagram kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut Razman, tulisan kliennya itu adalah sebuah prasangka tak bersalah, bukan sebuah pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu artinya apa, preasumption of innocent, praduga tidak bersalah. Kemudian 'Kenapa tidak cek dulu dan lain-lain?' menyesali dirinya, juga (menggunakan) tanda tanya," katanya sambil membacakan posting-an Lyra yang jadi persoalan.

"Nah kemudian 'Bagaimana bisa ketipu mulut manisnya?' juga (pakai) tanda tanya dan 'Kayak apa sih orangnya si Lasty ini?' juga tanda tanya," tambah Razman.

Begitu juga kalimat lanjutan di posting-an Lyra yang seluruhnya mempertanyakan kejelasan soal pengembalian uang untuk perjalanan haji melalui jasa tour and travel tersebut.

"Insyaallah akan dipos jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana yang mangkir lagi'. Nah ini artinya sebuah proses yang dari awal ini yang di-posting dia dari awal, dasar dia ya," lanjut Razman.

Lebih jauh, Razman mengatakan pihaknya akan meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai status hukum kliennya itu. Sebab, menurutnya, dalam setiap kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan, seorang terlapor otomatis berstatus sebagai tersangka.

"Setahu saya, sebagai orang hukum, dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) itu jelas rangkaiannya, sehingga tidak bisa dibantah bahwa penyelidikan itu ada saksi dan penyidikan itu adalah tersangka," pungkas Razman. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads