"Ya karena adanya teror ya atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya kekhawatiran untuk mendapatkan tuntutan balik," kata Abdul di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Abdul bersama Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya memperpanjang masa kerja sama antara LPSK dan KPK. Kerja sama itu dilakukan sejak 2010 dan kini diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum, karena mereka terlindung secara fisik tapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka, karena pencemaran nama baik kan pasti mereka merasa tidak aman, tidak nyaman, dan bisa-bisa keterangannya juga berubah kan begitu," sebut Abdul.
"Ini kita berikan secara komprehensif, bukan hanya kepada mereka yang sebagai pelapor sebagai saksi dan justice collaborator, masuk juga kepada keluarganya," tambah Abdul. (dhn/dhn)











































