Ini Alasan Saksi Kasus Korupsi Minta Perlindungan LPSK

Ini Alasan Saksi Kasus Korupsi Minta Perlindungan LPSK

Anggi Ayu Reni Kuswoyo - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 17:02 WIB
Ini Alasan Saksi Kasus Korupsi Minta Perlindungan LPSK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan alasan-alasan saksi kasus korupsi meminta perlindungan. Abdul menyebut alasan utama adalah terkait teror.

"Ya karena adanya teror ya atau karena khawatir dengan berbagai hal, termasuk salah satunya kekhawatiran untuk mendapatkan tuntutan balik," kata Abdul di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Abdul bersama Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya memperpanjang masa kerja sama antara LPSK dan KPK. Kerja sama itu dilakukan sejak 2010 dan kini diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menyebut LPSK telah melakukan perlindungan terhadap 46 saksi di KPK. Abdul mengatakan perlindungan yang diberikan LPSK tak hanya perlindungan fisik, tapi juga perlindungan secara hukum. Selain itu, perlindungan diberikan kepada keluarga.

"Yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum, karena mereka terlindung secara fisik tapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka, karena pencemaran nama baik kan pasti mereka merasa tidak aman, tidak nyaman, dan bisa-bisa keterangannya juga berubah kan begitu," sebut Abdul.

"Ini kita berikan secara komprehensif, bukan hanya kepada mereka yang sebagai pelapor sebagai saksi dan justice collaborator, masuk juga kepada keluarganya," tambah Abdul. (dhn/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads