Ditresnarkoba bersama Cyber, Transnational, and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menciduk terduga pengedar narkoba dengan berat total 1,3 kilogram. Mereka adalah dua pria dan seorang wanita.
"Ini hasil pengungkapan kasus narkoba pada tanggal 6 Oktober 2017 lalu. Total keseluruhan barang bukti 1,3 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total beratnya 773,71 gram bruto. Sehingga dilakukan penyitaan 4 unit ponsel, 2 unit timbangan digital, 2 gulungan lakban, 1 buku tabungan BCA, dan 1 unit mobil Avanza DK-1349-AF," ujar Hengky.
IGS dan TE membawa barang diduga sabu tersebut di dalam mobil. Keduanya ditahan di Mapolda Bali untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, di lokasi terpisah, Pondok 828 Jl Raya Pemogan, Denpasar, petugas menangkap RP. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap saat menerima paket kristal bening diduga sabu seberat 603,91 gram bruto.
"Yang terdiri dari 6 paket besar, lalu juga ditemukan 23 paket kecil diduga sabu dengan berat total 23,47 gram bruto, 2,21 gram neto ganja, dan 2 butir ekstasi," ucap Hengky.
Petugas lalu menyita dari tangan RP 2 timbangan digital, 1 timbangan analog, 1 buku rekap sabu, 2 unit ponsel, 3 bundel plastik klip, 1 plester bening, 1 ATM BCA, dan 2 sendok pipet. Ketiga terduga pengedar narkoba ini dijerat dengan UU Narkotika dan ancaman hukumannya berupa kurungan penjara lebih dari 15 tahun. (vid/fay)










































