Jaksa: Aa Gatot Mengaku Elang di Rumahnya Datang Sendiri

Jaksa: Aa Gatot Mengaku Elang di Rumahnya Datang Sendiri

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 16:46 WIB
Jaksa: Aa Gatot Mengaku Elang di Rumahnya Datang Sendiri
Sidang Aa Gatot (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Jaksa menyebut Gatot Brajamusti alias Aa Gatot mengaku elang brontok yang dipeliharanya datang sendiri ke rumah. Gatot menyebut saat itu, elang itu masih kecil.

"Pengakuan terdakwa tahun 2010, terdakwa telah mendapatkan 1 ekor burung elang yang masih hidup, dalam keadaan masih kecil dengan kaki terikat rantai terputus, datang sendiri, masuk ke dalam rumah terdakwa," kata jaksa Hadiman saat membacakan surat dakwaan untuk Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Elang itu pun dipelihara Gatot. Jaksa mendakwa Gatot melakukan pelanggaran terkait kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut elang brontok termasuk satwa yang dilindungi dan telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1999. Larangan kepemilikannya, tanpa izin instansi yang berwenang, pun telah diatur.

"Merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya," ujar Hadiman.

Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads