"Pengakuan terdakwa tahun 2010, terdakwa telah mendapatkan 1 ekor burung elang yang masih hidup, dalam keadaan masih kecil dengan kaki terikat rantai terputus, datang sendiri, masuk ke dalam rumah terdakwa," kata jaksa Hadiman saat membacakan surat dakwaan untuk Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Elang itu pun dipelihara Gatot. Jaksa mendakwa Gatot melakukan pelanggaran terkait kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya," ujar Hadiman.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
(aud/dhn)











































