"Berdasarkan keterangan terdakwa bahwa 1 ekor harimau yang telah mati dan diawetkan diperoleh dari saksi Ustaz Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun terdakwa pada bulan September 2011," kata jaksa Hadiman saat membacakan dakwaan terhadap Aa Gatot dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Jaksa mengatakan harimau yang diawetkan itu telah menjadi pajangan di rumah Aa Gatot selama 5 tahun. Namun jaksa menyebut Ustaz Guntur Bumi telah membantah hal itu ketika diperiksa dalam proses penyidikan. Ustaz Guntur Bumi disebut jaksa baru mengenal Aa Gatot pada akhir 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada 2011, saksi Ustaz Guntur Bumi masih menetap di Semarang, sedangkan saksi Ustaz Guntur Bumi baru kenal terdakwa pada akhir 2013, pada saat diundang untuk datang ke rumah terdakwa dalam acara silaturahmi bersama-sama dengan undangan lain," sambung Hadiman.
Dalam perkara kepemilikan harimau mati yang diawetkan, jaksa mendakwa Aa Gatot telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
(aud/dhn)











































