"Reklamasi itu kan izin yang sudah lama sekali diberikan, dan itu sudah masuk dalam tata ruang DKI sebelumnya. Karena izinnya diberikan tahun berapa, detailnya yang barang kali. Nah itu yang kemudian dibuat dalam perjanjian antara developer dan Pemda DKI," kata Soyan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Setelah dicabut, Sofyan menjelaskan, status lahan dan bangunan nantinya akan menjadi milik Pemprov. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh pengembang dan Pemprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pengembang akan diberikan hak guna bangunan (HGB), tergantung dari perjanjian antara Pemrov dan si Pengembang sendiri.
"Misalnya, Pulau C, itu 100% milik Pemda, diberikan hak pengelolaan kepada Pemda. Tapi kepada pengembang diberikan maksimum 52% HGB yang bisa dijadikan komersial. Selainnya, fasum (fasilitas umum), fasos (fasilitas sosial), dan jalur hijau, tanaman pohon dan lainnya itu akan menjadi milik Pemda," jelas dia.
Pengembang dapat menggunakan HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang. "(HGB) standar biasa 30 tahun, dapat diperpanjang, dapat diperbaharui," tuturnya.
(idh/idh)











































