"Menurut keterangan pemiliknya buat variasi pelat nomor. Sudah kita arahkan untuk membawa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) aslinya untuk dipasang," ujar Ade dalam pesan kepada detikcom, Selasa (10/10/2017).
Ade mengatakan nomor pelat dengan huruf Thailand itu dibuat oleh pedagang yang berada di pinggir jalan. Pihaknya akan mengimbau penjual tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik motor, lanjut Ade, telah ditindak karena melanggar aturan yang dikeluarkan Polri Pasal 280 UULLAJ Tahun 2009. (nkn/fjp)