Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Hadiman menyebut Gatot didakwa karena memelihara burung elang, menyimpan harimau mati yang diawetkan, dan menyimpan 2 pucuk senjata api serta ratusan amunisi.
"Dengan sengaja dan melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Hadiman saat membacakan dakwaan atas perbuatan Gatot memelihara elang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sengaja dan melawan hukum telah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ujar Hadiman saat membacakan dakwaan pasal subsider.
Gatot kembali didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
Hadiman kemudian membacakan dakwaan dengan delik berbeda, yaitu kepemilikan ilegal senjata api serta senjata tajam dan amunisi oleh Aa Gatot. Jaksa menjadikan kepemilikan senjata api sebagai dakwaan primer dan kepemilikan senjata tajam sebagai dakwaan subsider.
"Tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata api dan amunisi," lanjut Hadiman.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada 2 pucuk senjata api merek Glock kaliber 9 milimeter dan sepucuk senjata api merek Walter kaliber 22 milimeter yang dimiliki Gatot. Tak hanya senjata, Gatot disebut juga menyimpan ribuan amunisi untuk senjatanya.
"Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti bin Dudung Sarkulibrata diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 atau Darurat Tahun 1951," Hadiman melanjutkan pembacaan dakwaan.
Terakhir, jaksa membacakan dakwaan subsider atas kepemilikan sangkur oleh Aa Gatot. "Perbuatan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti bin Dudung Sarkulibrata diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 atau Darurat Tahun 1951," tutup dia.
Kasus ini berawal dari penangkapan Gatot di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agustus 2016, terkait penggunaan narkoba. Dari penangkapan itu, polisi lalu menggeledah kediaman Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di rumah itu, polisi menemukan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati serta senjata api beserta peluru dan narkoba. Dari bukti-bukti itu, Gatot kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi dan tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam kasus narkoba, Gatot sudah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Cipinang.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
(aud/dhn)











































