"Iya, di luar negeri. Ya nanti akan kita hubungi untuk diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Argo mengatakan, HI adalah seorang warga negara Indonesia (WNI). Ketika polisi menggerebek ruko pada Jumat (6/10) malam, HI sudah berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pihaknya mengetahui HI berada di luar negeri setelah memeriksa tersangka George.
"Pengakuan George itu, katanya HI ini lagi di luar negeri, di Singapura," ujar Tahan.
Tahan mengatakan, T1 Sauna itu dimiliki oleh HI dan George. "George ini bukan karyawannya, dia pemiliknya juga. Berdua sama si HI ini," tambah Tahan.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga tengah menelusuri situs yang diduga digunakan para tersangka untuk mempromosikan tempat prostitusi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pornografi ini. Dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI yang saat ini berada di Singapura.
(mei/jbr)