Pertimbangan itu disampaikan saat mengadili permohonan Anthony Chandra Kartawiria. Anthony merupakan tersangka kasus Mobile 8, sempat menang di praperadilan, dan ditersangkakan lagi oleh Kejaksaan Agung. Menurut MK, penetapan tersangka baru dengan alat bukti yang sama, bukanlah konstitusional.
"Hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP, namun merupakan permasalahan implementasi dan dalam hal yang demikian tidak mengurangi hak Pemohon untuk menggunakan mekanisme praperadilan terhadap hal tersebut," kata ketua majelis MK, Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/20/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," cetus MK.
"Dengan demikian akan diperoleh adanya kepastian hukum tidak saja bagi tersangka yang tidak dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka kembali akan tetapi juga bagi penegak hukum yang tidak akan dengan mudah melepaskan seseorang dari jeratan pidana," sambung MK.
Dengan pertimbangan itu, maka MK menolak permohonan Anthony. Di mana Anthony meminta ia seharusnya tidak bisa ditersangkakan lagi dengan alat bukti yang sama.
Kasus ini mengingatkan putusan hakim tunggal hakim Cepi Iskandar atas permohonan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya, Cepi memutuskan penyidik KPK tidak bisa membuat tersangka baru atas Setya Novanto dengan bukti yang sama. (asp/dha)