Menkum HAM Sebut Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

Menkum HAM Sebut Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 15:22 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Beberapa pihak keberatan dengan penyelesaian suatu kasus dengan cara hukuman mati. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hukuman itu tetap berlaku dan sedang dicari rumusan agar semua pihak dapat menerimanya.

"Masih (berlaku) dan kita cari win-win solution," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Yasonna tak menampik kalau hukuman mati masih menjadi perdebatan publik. Namun dia menegaskan pemerintah akan segera mencari cara mengakhiri perdebatan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hukuman mati tetap ada yang dukung dan tidak, maka kita mengambil posisi tengah. Dia masih ada tapi hukuman alternatif dan masih bisa di-review," katanya.

"Pada akhirnya nanti setelah menjalani hukuman 10 tahun, misalnya dia berkelakuan baik itu bisa diubah, itu jalan keluar yang kita ambil," sambung Yasonna. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads