"Sampai sekarang kurang-lebih yang sedang berjalan ya ada kurang-lebih 46, ini khusus untuk kasus yang ditangani oleh KPK," kata Abdul di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Namun, untuk keseluruhan dari berbagai instansi, Abdul menyebut ada 200 lebih saksi yang dilindungi LPSK. Saksi-saksi itu, disebut Abdul, berkaitan dengan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait saksi dari KPK yang dilindungi, menurut Abdul, tidak ada yang berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. "Sampai sekarang belum ada (saksi terkait e-KTP yang dilindungi LPSK)," imbuh Abdul.
Sebelumnya, LPSK memperbarui kerja sama dengan KPK terkait perlindungan saksi. Abdul menyebut sifat perlindungan itu sukarela. Jadi, apabila tidak bersedia atau tidak mengajukan perlindungan, saksi tidak akan difasilitasi LPSK.
"Gini, untuk perlindungan saksi ini ada perlindungan saksi yang oleh saksi atau pelapor itu sendiri mengajukan perlindungan ke LPSK tapi ada juga yang diajukan oleh KPK, dan perlindungan saksi ini kan sifatnya sukarela sehingga kalau ada di antara saksi tapi ternyata saksi tersebut tidak mengajukan perlindungan ke LPSK atau tidak direkomendasikan ke LPSK, artinya kita tidak akan memaksa untuk kita berikan perlindungan," sebut Abdul. (dhn/fdn)










































