"Partai-partai, saya ingin ingatkan, dia harus datang kalau sampai tanggal 15 (Oktober 2017) itu hingga pukul 16.00 WIB. Kalau sampai tanggal 16 (Oktober 2017) ditunggu sampai pukul 00.00 WIB. Kalau dia sudah datang sebelum jam batas maksimal, ya kita terima," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Arief mengatakan parpol yang mendaftar melewati jam yang ditentukan tidak akan diterima. Jika terjadi antrean, parpol dipersilakan menunggu dengan terlebih dahulu mendaftar dalam antrean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief juga mengingatkan parpol agar datang tepat waktu. Hal ini juga bertujuan mempermudah KPU dalam memeriksa data.
"Saya ingin ingatkan datang tepat waktu. Karena pengalaman kami memeriksa partai pertama yang kemarin mendaftar, butuh waktu yang sangat lama. Hampir 12 jam, karena memang dokumennya ribuan," ujar Arief.
Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (jor/jor)











































