Soal Ekstradisi, Kriminal China yang Lari ke RI Tetap Diproses

Soal Ekstradisi, Kriminal China yang Lari ke RI Tetap Diproses

M Zhacky Kusumo - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 14:34 WIB
(Wakil ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin). Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Meski ada perjanjian ekstradisi, pelaku kejahatan atau kriminal di China yang lari ke Indonesia akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air. Ketentuan tersebut jadi salah satu poin yang tertuang dalam RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC soal perjanjian ekstradisi.

"Kalau dia minta diekstradisi, tapi wajib dihukum di sini. Ekstradisi itu adalah orang dari negara itu melakukan kejahatan lari ke sana. Lalu minta diproses di kita, begitu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/10/2017).


Aturan seperti dijelaskan Kang TB, sapaan karib TB Hasanuddin, berlaku untuk semua jenis kejahatan. Kecuali kejahatan yang berbau politik, seperti dugaan makar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Macam-macam, (kejahatan) apa saja. Kecuali di dalamnya itu bernuansa politik. Kalau politik lain lah, bisa ditolak. Orang sana (China), orang sini, sama saja," jelas politikus PDIP itu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi I, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri telah disepakati seluruh pasal dalam RUU kerja sama ekstradisi Indonesia-Cina. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.

Proses pengesahan RUU tersebut akan berlangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 17 Oktober 2017. (elz/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads