"Kalau dia minta diekstradisi, tapi wajib dihukum di sini. Ekstradisi itu adalah orang dari negara itu melakukan kejahatan lari ke sana. Lalu minta diproses di kita, begitu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/10/2017).
Aturan seperti dijelaskan Kang TB, sapaan karib TB Hasanuddin, berlaku untuk semua jenis kejahatan. Kecuali kejahatan yang berbau politik, seperti dugaan makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi I, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri telah disepakati seluruh pasal dalam RUU kerja sama ekstradisi Indonesia-Cina. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Proses pengesahan RUU tersebut akan berlangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 17 Oktober 2017. (elz/elz)