"Terkait dengan ruang lingkup. Jadi kalau selama ini perlindungan lebih pada saksi dan pelapor, ini ke depan bukan hanya saksi dan pelapor, tapi juga justice collaborator. Sesuai dengan UU No 31 Tahun 2014 perlindungan saksi, di mana subjek yang dilindungi juga ahli dan juga justice collaborator," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
"Nah kemudian yang lain kita kerja sama bukan hanya perlindungan saksi secara langsung, tetapi dalam hal peningkatan kapasitas dan beberapa kapasitas tukar menukar dan sebagainya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Abdul memastikan selama 2 tahun kemarin kerja sama LPSK-KPK tetap terjalin. Dia berharap ke depannya kerja sama ini akan berjalan lebih efektif. Abdul juga menjelaskan cara kerja pengajuan dan perlindungan oleh KPK-LPSK.
"Tapi kan gini, untuk perlindungan saksi ini ada perlindungan saksi yang oleh saksi atau pelapor itu sendiri mengajukan perlindungan ke LPSK, tapi ada juga yang diajukan oleh KPK. Dan perlindungan saksi ini kan sifatnya sukarela, sehingga kalau ada di antara saksi, tapi ternyata saksi tersebut tidak mengajukan perlindungan ke LPSK atau tidak direkomendasikan ke LPSK, artinya kita tidak akan memaksa untuk kita berikan perlindungan," ucap Abdul.
Abdul menyebut saat ini ada 46 saksi atau korban kasus korupsi yang dilindungi oleh LPSK. Tidak mencari perlindungan terhadap ancaman fisik, tetapi juga serangan hukum.
"Nah perlindungan fisik tentunya dari berbagai serangan fisik. Tapi yang tidak kalah penting adalah perlindungan secara hukum. Karena mereka terlindung secara fisik, tapi tahu-tahu nanti dilaporkan balik dan dijadikan sebagai tersangka karena pencemaran nama baik. Kan pasti mereka merasa tidak aman tidak nyaman. Dan bisa-bisa keterangannya juga berubah, kan begitu," paparnya.
Kedatangan pimpinan LPSK sendiri disambut oleh 4 pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang kemudian mendampingi Abdul, berkata kerja sama ini meringankan beban KPK. Dengan demikian kewenangan perlindungan saksi dan korban terkait penanganan kasus rasuah di KPK kini telah diambil alih oleh LPSK.
"Kemudian setelah itu secara teknis di lapangan nanti supaya detail, termasuk contact person-nya siapa ini akan dibuat dalam bentuk kerja sama, PKS (perjanjian kerja sama) istilahnya. PKS ini secara teknis di lapangan itu yang mungkin akan makan waktu, mungkin tidak sampai 3 bulan. Lebih cepat lebih baik. Kalau bisa kira-kira bulan depan selesai. Tidak sampai akhir tahun, kami akan percepat," pungkasnya.
(nif/dhn)