"Bareskrim melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka Anniesa dan Andika," kata Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijarnako menjelaskan masa penahanan itu diperpanjang selama 30 hari. Alasannya, berkas belum rampung dan hasil penelusuran aset dinilai belum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penahanan diperpanjang) 30 hari karena berkas belum rampung dan masih banyak saksi yang harus diperiksa. Penemuan asetnya belum maksimal juga," sambung dia.
Terkait penelusuran aset, penyidik telah berkoordinasi dengan Manajemen Ascot, selaku pengembang sebuah apartemen. Ada dugaan, Andika pernah membeli sebuah apartemen.
"Kita masih menyelidiki. Belum ditemukan data valid benar atau nggak (pembelian apartemen) itu," ujar Bambang.
Dalam kasus ini, ada satu tersangka lain yang juga ditahan, yakni Kiki Hasibuan, yang tak lain merupakan adik Anniesa. Dalam perkara kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, sudah 83 saksi yang diperiksa, yang terdiri dari mantan karyawan, agen, artis, perwakilan jemaah, dan vendor.
Seperti diketahui, dari penelusuran data First Travel, jemaah promo yang mendaftar pada Desember 2016 sampai Mei 2018 sebanyak 72.682 orang.
Dari jumlah yang terdaftar, 14 ribu orang sudah diberangkatkan. Sedangkan sisanya, yakni 58.682 orang, belum diberangkatkan. (aud/jbr)











































