Ada 4 komponen yang melakukan seleksi Pasukan Pink RPTRA ini. Di antaranya, Dinas PPAP, lurah, PKK, kemudian konsultan dari pihak luar.
Seleksi dilakukan dalam empat tahap. Pertama, seleksi pendidikan yang dilakukan oleh lurah. Jika lolos seleksi pendidikan di tingkat kelurahan, calon Pasukan Pink akan diseleksi oleh Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian psikotes, dan terakhir nanti dinilai secara keseluruhan," kata Kepala Dinas PPAP, Dien Emmawati saat dihubungi detikcom, Selasa (10/10/2017).
Usai penilaian secara keseluruhan, calon Pasukan Pink tersebut akan dirangking. Misalnya, jika 1 RPTRA mendapatkan 12 calon pasukan pink, maka akan disortir ranking tertinggi.
Usai dilakukan peringkat, akan dilakukan pengecekan ulang yang lebih mendalam terhadap calon tersebut. Sebab, nantinya hanya ada 6 petugas yang akan dipilih untuk menjaga satu RPTRA.
"Misalnya ternyata dia perokok berat nggak kita terima, karena di RPTRA itu tanpa asap rokok. Kemudian ini nilainya bagus tapi perilakunya nggak bagus. Jadi ada checking terakhir," tuturnya.
Setelah lolos pengecekan terakhir dan disetujui oleh lurah dan tim lainnya, calon Pasukan Pink yang lolos akan diumumkan lewat internet.
Dien juga mengungkapkan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pasukan Pink. Selain pendidikan minimal D3 dan harus berperilaku baik, calon Pasukan Pink juga harus warga sekitar RPTRA.
"Nah yang penting pengelola itu adalah masyarakat sekitar kelurahan tadi. Itu syaratnya. Supaya dia care. Kalau dia nggak care terhadap RPTRA ya kan susah nanti. Sustainabilitasnya yang kita butuhkan itu," ujarnya.
Pemprov DKI akan meresmikan 100 RPTRA di DKI Jakarta. Peresmian tersebut sekaligus untuk mengukuhkan 1.900 Pasukan Pink yang nantinya akan mengelola RPTRA. (jor/jor)