Komisi I DPR Setujui RUU Perjanjian Ekstradisi RI-China

Komisi I DPR Setujui RUU Perjanjian Ekstradisi RI-China

Mochamad Zacky Kusumo - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 13:46 WIB
Foto: Raker Komisi I dan Menkum HAM. (M Zhacky/detikcom).
Jakarta - Seluruh fraksi Komisi I DPR menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC yang berkaitan dengan ekstradisi. Selanjutnya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna.

"Alhamdulillah, 10 fraksi di Komisi I setuju dengan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia-RRC tentang Ekstradisi," kata Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin dalam rapat bersama Kemenkum HAM, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/10/2017).

Purnawirawan TNI ini melanjutkan, proses pengesahan RUU Indonesia-RRC tentang ekstradisi ini akan dibawa ke rapat paripurna. Menurut TB, rapat paripurna akan digelar pada minggu ketiga Oktober ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Untuk pengesahannya dibawa ke paripurna yang akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2017," terang politikus PDI-P tersebut.

Indonesia dan China sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama soal ekstradisi pada 2009 silam. Namun ketika itu, perjanjiannya belum berbentuk UU. (elz/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads