"Panglima sudah sampaikan biarkan saja," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Kabar terakhir, Nikita, yang merasa dirugikan oleh tweet palsu itu, akhirnya melapor ke polisi. Nikita melaporkan sejumlah pihak terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga orang atau pihak dan dua akun media sosial yang dilaporkan Nikita melalui kuasa hukumnya, Muannas. Yang pertama adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran, yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selain Rahmat, Nikita melaporkan Aliansi Advokat Islam NKRI, yang melaporkan dirinya ke Polda Sumatera Selatan. Nama pengusaha muda sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano, juga dilaporkan.
Sementara itu, dua akun medsos yang dilaporkan adalah PKI_Terkutuk65 (akun Instagram) dan akun Facebook Aria Dwiatmo. Menurut Muannas, dua akun media sosial itulah yang diduga pertama kali menyebarkan tweet hoax Nikita.
Laporan Nikita diterima dalam laporan polisi bernomor Tanda Bukti Laporan (TBL): LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dhn/fjp)