Pimpinan DPR: Pembahasan Perppu Ormas Bisa Diperpanjang

Pimpinan DPR: Pembahasan Perppu Ormas Bisa Diperpanjang

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 11:15 WIB
Taufik Kurniawan. (Foto: Andhika/detikcom).
Jakarta - Pembahasan persetujuan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di DPR harus selesai di masa sidang ini. Namun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut waktu pembahasan dapat diperpanjang tergantung situasi.

"Ada ketentuan memang secara peraturan mekanisme masa persidangan ini harus diputuskan apakah disetujui DPR atau tidak," ujar Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).


"Permasalahannya sungguh pun ketentuan itu ada di persidangan sekarang, tapi apabila ada semacam kesepakatan dari seluruh fraksi, biasanya bisa ada yang beda sedikit dalam kaitan dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menyebut segala pembahasan tentang Perppu Ormas ada di tangan Komisi II. Soal perpanjangan waktu pembahasan, dia mengatakan itu tergantung forum paripurna.

"Kalau paripurna menghendaki diperpanjang, itu keputusan tertinggi di paripurna walaupun mekanismenya itu ada di dalam ketentuan bahwa Perppu disetujui atau ditolak DPR pada masa sidang selanjutnya, itu aja. Penjelasan yang lain tentunya sangat tergantung dari situasi," tutur Taufik.


Dia tak menampik memang ada beda pendapat fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas. Namun, Taufik memandang wajar hal tersebut.

"Pembahasan Perppu Ormas kalau ada setuju atau tidak, menurut saya itu bunga rampai demokrasi. Jangan ada yang dirisaukan, semuanya dalam koridor, dalam konteks kita sangat menghormati sikap fraksi-fraksi," ucap wakil ketua umum PAN ini. (gbr/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads