"Ada ketentuan memang secara peraturan mekanisme masa persidangan ini harus diputuskan apakah disetujui DPR atau tidak," ujar Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Permasalahannya sungguh pun ketentuan itu ada di persidangan sekarang, tapi apabila ada semacam kesepakatan dari seluruh fraksi, biasanya bisa ada yang beda sedikit dalam kaitan dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau paripurna menghendaki diperpanjang, itu keputusan tertinggi di paripurna walaupun mekanismenya itu ada di dalam ketentuan bahwa Perppu disetujui atau ditolak DPR pada masa sidang selanjutnya, itu aja. Penjelasan yang lain tentunya sangat tergantung dari situasi," tutur Taufik.
Dia tak menampik memang ada beda pendapat fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas. Namun, Taufik memandang wajar hal tersebut.
"Pembahasan Perppu Ormas kalau ada setuju atau tidak, menurut saya itu bunga rampai demokrasi. Jangan ada yang dirisaukan, semuanya dalam koridor, dalam konteks kita sangat menghormati sikap fraksi-fraksi," ucap wakil ketua umum PAN ini. (gbr/elz)