"Ya, (hari ini sidang) pembacaan dakwaan. Ya dihadirkan (dalam persidangan) mas," kata pengacara Aa Gatot Achmad Rifai saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/10/2017).
Aa Gatot dijadikan tersangka lantaran diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Konsentrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Persidangan kasus ini akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah itu, polisi menemukan satwa liar yang dilindungi, senjata api beserta peluru dan narkoba. Dari bukti-bukti itu Gatot kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi.
Gatot pun sudah diputus bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun. Kini, Gatot mendekam di Lapas Cipinang.
Hingga pukul 10.21 WIB, sidang dugaan kepemilikan satwa dilindungi yang menjerat Gatot belum dimulai.
Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:
(idh/idh)











































