Aa Gatot akan Dihadirkan di Sidang Dakwaan Kepemilikan Satwa

Aa Gatot akan Dihadirkan di Sidang Dakwaan Kepemilikan Satwa

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2017 10:32 WIB
Foto: Gatot Brajamusti saat diperiksa Resmob Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bakal dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Ya, (hari ini sidang) pembacaan dakwaan. Ya dihadirkan (dalam persidangan) mas," kata pengacara Aa Gatot Achmad Rifai saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/10/2017).

Aa Gatot dijadikan tersangka lantaran diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Konsentrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Persidangan kasus ini akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Guntur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasusnya berawal dari penangkapan Gatot di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun lalu terkait narkoba. Dari penangkapan itu, polisi lalu menggeledah kediaman Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di rumah itu, polisi menemukan satwa liar yang dilindungi, senjata api beserta peluru dan narkoba. Dari bukti-bukti itu Gatot kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi.

Gatot pun sudah diputus bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun. Kini, Gatot mendekam di Lapas Cipinang.

Hingga pukul 10.21 WIB, sidang dugaan kepemilikan satwa dilindungi yang menjerat Gatot belum dimulai.

Saksikan video 20detik mengenai sidang perdana Gatot Brajamusti:

[Gambas:Video 20detik]

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads