"Iya pemilik travel merasa nama baiknya dicemarkan, sehingga yang bersangkutan melaporkannya ke polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/10/2017).
Secara terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan pihaknya sudah meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. Ia menegaskan Lyra masih berstatus sebagai saksi terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Lyra, Razman Arief Nasution, mengatakan kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Padahal, menurut Razman, kliennya itu hanya mencurahkan keluh kesahnya mengenai penarikan uang dari travel agent yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh penyelenggara.
"Klien saya mendapat panggilan kedua kemarin, menurut penyidiknya sudah naik statusnya ke penyidikan. Kata saya, kalau sudah naik penyidikan, berarti (Lyra) tersangka dong, kata penyidiknya, 'Iya Bang,'" jelas Razman.
Razman mengatakan keluhan Lyra di media sosial itu bukan tanpa sebab. Selain pengembalian uang haji yang molor, Razman mengatakan biro tour and travel itu disebut bermasalah.
"AT itu belum punya izin dari Kemenag, dia baru mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Bekasi saja," tutur Razman. (mei/rvk)











































