"Ya itu kan katanya, kalau manusia mengatakan katanya, itu kan bukan saksi. Jika tidak punya nilai sebagai saksi yang sah menurut hukum, ngapain ditanggapin," ujar Fredrich kepada wartawan, Senin (9/10/20017).
Fredrich mengatakan keterangan Zudan tidak dapat dibuktikan. Karena itu, dia enggan mengomentari lebih jauh.
"Itu kan katanya kan, dia mengatakan katanya saya mendengar dari, ini kan katanya. Kan semua KPK dari semua saksi-saksi itu kan katanya, yang tidak ada nilai pembuktiannya," kata Fredrich.
Fredrich memandang kesaksian Zudan adalah keterangan yang 'katanya'. Setiap saksi seharusnya dapat membuktikan kesaksiannya dengan keterangan tempat, waktu, serta bukti rekaman percakapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu kan dia mengaku katanya kan, itu kan tidak punya nilai bukti. Simpel-lah. Dia harus membuktikan di mana, kapan, rekamannya, kan kira-kira gitu, jadi bukan asal ngomong," sambungnya.
Zudan mengaku pernah menjadi pengantar pesan dari Diah Anggraini kepada Irman. Pesan itu berkaitan dengan Setya Novanto.
"Berdasarkan saksi di sidang ini, Saudara pernah menyampaikan sesuatu ke Pak Irman yang ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Setya Novanto, apa isinya?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Zudan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Zudan, yang kini menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, mengaku pesan itu disampaikan Diah kepadanya pada 2014. Saat itu Diah menjabat Sekjen Kemendagri.
"2014, pada waktu itu Bu Diah sambil berjalan, 'Dik, tolong sampaikan Pak Irman tidak kenal Pak Setya Novanto,'" jawab Zudan. (nvl/fjp)











































