"Jadi tweet itu palsu. Nah, ini perlu kita lakukan klarifikasi biar tidak ada tudingan seolah-olah Nikita adalah pelaku. Makanya kita laporkan, ini semua adalah korban dari pemberitaan yang tidak benar, dari pemberitaan palsu, hoax dan fitnah," jelas Muannas Al Aidid, yang mewakili Nikita dalam laporan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Ada tiga orang atau pihak dan dua akun media sosial yang dilaporkan Nikita melalui kuasa hukumnya, Muannas. Yang pertama adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran, yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua akun medsos yang dilaporkan adalah PKI_Terkutuk65 (akun Instagram) dan akun Facebook Aria Dwiatmo. Menurut Muannas, dua akun media sosial itulah yang diduga pertama kali menyebarkan tweet hoax Nikita.
"Ya, kalau kita telusuri jejak digitalnya itu (tweet Nikita palsu) pertama kali ditemukan tanggal 30 September di akun atas nama PKI_Terkutuk65. Dia kemudian membuat posting capture tulisan itu, tweet seolah-olah ada tweet, kemudian dia (akun tersebut) seketika menyebutkan tweet itu sudah dihapus," jelas Muannas.
Sedangkan Rahmat turut dilaporkan karena melaporkan Nikita ke polisi. Rahmat dilaporkan karena diduga membuat keterangan palsu berdasarkan bukti capture posting Nikita yang palsu.
"Sekalipun dia (Rahmat) tidak melaporkan, ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE," lanjut Muannas.
Begitu juga dengan pihak Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita di Polda Sumatera Selatan, dilaporkan dengan dugaan yang sama oleh Muannas.
Sedangkan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano dilaporkan ke polisi karena dinilai telah mengakibatkan Nikita kehilangan job lantaran mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kemudian ada Sam Aliano, itu yang kemudian mengajukan ke KPI, mengajukan cekal dengan dia membawa bukti palsu, sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam suatu acara di stasiun TV swasta, kemudian ada acara manggung off air (Nikita) juga berdampak pada laporan itu," papar Muannas.
Laporan Nikita diterima dalam laporan polisi bernomor Tanda Bukti Laporan (TBL): LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini